Pajak Pelayanan Digital: Pro dan Kontra
Pajak pelayanan digital (digital services tax, DST) adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan yang menyediakan layanan digital, seperti platform online, iklan digital, dan aplikasi berbasis internet. Pajak ini diperkenalkan untuk menangani tantangan yang muncul dari perdagangan digital dan untuk memastikan bahwa negara-negara mendapatkan bagian dari pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan besar yang beroperasi secara global. Berikut adalah pro dan kontra dari pajak pelayanan digital.